PERKEMBANGAN DAN PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi yang di kembangkandi Indonesia adalah demokrasi pancasila,
yaitu demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa
pancasila. Demokrasi pancasila hakikatnya adalah sarana atau alat bagi bangsa
Indonesia untuk mencapai tujuan Negara, sebagaimana telah di rumuskan dalam
pancasila dalam UUD 1945.
Demokrasi pancasila pada dasarnya tercantum dalam sila ke 4 pancasila,
yaitu “kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan” yang di jiwai oleh ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan untuk mewujudkan suatu keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.
Sejarah pertumbuhan
demokrasi di Indonesia
Untuk dapat melihat pelaksanaan demokrasi di
Indonesia, perlu kita lihat sejarah pertumbuhan demokrasi pancasila berdasarkan
matrial dan formal sebagai barikut :
a. Aspek matrial,
prinsip dasar demokrasi pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia
Indonesia sebagian bagai integral dari social budatya bangsa Indonesia. Pikiran
dasar yang berkembang merupakan upaya bersama menusia Indonesia dalam rangka
memecahkan berbagai masalah kehidupan yang dihadapinya. Untuk itu, unsure
kebersamaan yang di jiwai oleh perinsip kekeluargaan menjadi faktor utama.
Dengan demikian, hasil pemecahan masalah tetap berada dalam konteks kagotong
royong dan kebahagiaan hidup bersama pula.
b. Aspek formal,
peristiwa 17 agustus 1945 selain mendatangkan kehidupan kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia, juga menghasilkan kehidupan berkonstitusi tertulis/formal. Di dalam
konstitusi telah disepakati dan ditetapkan berbagai prinsip hidup bernegara,
antara lain tentanghal kedaulatan rakyat, kekuasaan presiden, DPR, kehakiman,
MPR, dan sebagainya. Melalui proklamasi, falsafah/ideology dengan system
politik demokrasi pancasila ditetapkan secara formal di dalam UUD 1945 yang
untuk selanjutnya di gunakan dlam kehidupan dalam perikehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Sejarah mencatat bahwa dalam perjalanan bangsa Indonesia setelah
ditetapkan UUD 1945, telah terjadi inkonstitusional terhadap hasil kesepakatan
system politik. Hal ini tersbukti dengan banyaknya pelaksanan demokrasi si
Indonesia selama kurun waktu lima puluh tahun yang secara garis besar dapat
sikemukakan sebagai berikiut :
1. Periode 1945-1949
dalam UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi pancasila namun dalam penerapanya
berlaku demokrasi libral.
2. Periode 1949-1950
dengan konstitusi RIS, berlaku demokrasi libal.
3. Periode 1950-1959
dengan UUDS 1945 berlaku demokrasi
libral dengan murtipartai.
4. Periode 1959-1965
dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi pancasila namun ang di terapkan
demokrasi terpimpin (cendrung otoriter)
5. Periode 1966-1998
dengan UUD 1945 berlaku demokrasi pancasila (cendrung otoriter)
6. Periode 1966-1998
dengan UUD 1945 berlaku demokrasi pancasila (cendrung otoriter)
7. Periode 1988
sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi pancasila (cendrung ada perubahan
menuju demokrasi).
2.
Pelaksaan demokrasi
pancasila di Indonesia pada era orde lama, orde baru, dan era roformasi.
a.
Demokrasi di masa
orde lama.
Demokrasi pada masa orde lama adalah penerapan demokrasi terpimpin.
Penerapan demokrasi terpimpin menyebabkan penyimpangan-penyimpangan terhadap
pancasila dan UUD 1945. Kebijakan yang menyebabkan penyimpangan tersebut
sebagai berikut :
1) Presidenn
mengangkat DPR menjadi mentri.
2) Pelaksaanan
demokrasi terpimpin cenderung bergeser menjadi permusatan kekuasaan pada
presiden/pemimpin besar revolusi dengan wewenang melebihi yang di tentukan oleh
UUD 1945.
3) MPRS melalui
ketetapan MPRS No.II/MPRS/1963, mengangkat Ir.suekarno sebagai presiden seumur
hidup.
4) Pada 1960, DPR
hasil pemilu 1955 di bubarkan oleh presiden karena APBN yang diajukan
pemerintah tidak disejukui oleh DPR kemudian dibentuk DPR-GR tanpa melalui
pemilu.
5) Hak budget DPR
tidak berjalan setelah tehun 1960 karena pemerintah tidak mengajukan RUU-APBN
untuk mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang
bersangkutan.
b.
Demokrasi di masa
orde baru
Orde baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat, bangsa, dan
Negara yang di letakan kepada kemurnan pancasila dan UUD 1945. Orde baru
merupakan koreksi total terhadap segala macam penyimpangan ketatanegaraan di
berbagai bidang sejak tahun 1945 sampai tahun 1960. Siding umum MPRS
menghasilkan ketetapan-ketetapan sebagai berikut :
1) Tap MPRS
No.IX/MPRS/1966 tentang pengukuhan surat perintah 11 meret 1966.
2) Tap MPRS
No.X/MPRS/1966 tentang penyesuaian kembali semua lembaga-lembaga Negara menurut
ketentuan UUD 1945.
3) Tap MPRS
No.XI/MPRS/1966 tentang pemilihan umum.
4) Tap MPRS
No.XI/MPRS/1966 tentang penegasan kembali landasan kebijakan politik Luar Negri
RI.
5) Tap MPRS
No.XII/MPRS/1966 tentang pembentukan cabinet ampere sebagai kabinet Dwikora.
6) Tap MPRS No.
XV/MPRS/1966 tentang peninjauan kembali kebijakansanaan yang menyangkut bidang
pertahanan dan keamanan.
7) Tap MPRS
No.XVI/MPRS/1966 tentang penyabutan tap MPRS No.III/MPRS/1966 tentang
penyangkutan presiden suekarno sebagai presiden seumur hidup.
8) Tap MPRS
No.XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR tentang sumber tertib hukum Republik
indonesa dan tata urutan peraturan perundang-undangan
c.
Demokrasi di masa
Repormasi
Orde repormasi dikenal dengan pula sebagai orde
pembangunan, karena orde ini dirancangkan Repelita(rencana pembangunan lima
tahun). Setiap pelita memiliki target juga ditetapkan tujuan jangka pendek
(lima tahun) dan tujuan jangka panjang (25 tahun) selain itu, orde repormasi
merupakan orde perubahan dalam suatu bentuk yang bersumber pada nilai-nilai
dari sila-sila pancasila di segala bidang kehidupan yang mengarah kepada
pelaksanaan demokrasi yang lebih baik. Semangat dan jiwa repormasi berakar pada
asas kerakyatan, sebab rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara dan sekaligus
senagai tujuan kekuasaaan.
Asal mula keberhasilan repormasi dimulai dengan
mundurnya presiden sueharto pada tanggal 21 maret 1998 dan diganti oleh
prof.Dr.Ir.Ing. B. J. Habibie.
Langkah langkah yang telah diambil pada awal repormasi secara menyeluruh
adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan
pemilhan umum yang lebih demokratis dengan asas jujur, adil. Langsung, bebas,
dan rahasia berdasarkan UU No.3 tahun 1998 serta membatasi campur tangan
pemerintah dalam pelaksanaan pemilu.
2) Melaksanakan
repormasi di bidang politik, ekonomi, dan hukum.
3) Kebijaksanaan dalam
pembenahan system ketatanegaraan/pemerintah Republik Indonesia.
Pelaku demokrasi dalam
kehidupan sehari-hari
Menurut Prof.darji darmodiharjo, S,H, demokrasi pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang perwujudanya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Pada
hakikatnya sebuah Negara dapat disebutkan sebagai Negara demokrasi, apabila di
dalam pemerintahan tersebut rakyat memilki persamaan di muka hukum, memiliki
kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan dan memperoleh
pendapat yang layak karena terjadi distribusi pendapat yamg adil.
Suatu budaya demokrasi tidak mingkin terwujud jaka tidak ada dukungan
dari masyarakat. Pada dasarnya timbulnya budaya demokrasi disebabkab karena
rakyat tidak senang adanya tindakan yang sewenang-wenang baik dari pihak
penguasa maupun dari rakyar sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis
hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan
tersebut.
Bagaimana cara kita dapat berperilaku demokratis dalam kehidupan kita
sehari-hari ??...
Untuk menjalankan kehidupan demokrasi, kita bisa memulainya dengan cara
menampilkan beberapa perinsip di bawah ini :
1. Membiasakan diri
untuk berbuat sesuai dengan hukum yang barlaku.
2. Membiasakan diri
bertindak demokrasi dalam segala hal.
3. Membiasakan diri
menyelesaikan persoalan dalam permusyawarah.
4. Membiasakan diri
mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan.
5. Membiasakan diri
memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokrasi.
6. Selalu mengunakan
akal sehat dan hati nurani yang luhur dalam musyawarah.
7. Selalu
mempertanggungjawabkan hasil keputusan musuawarah baik kepada tuhan yang maha
esa, masyarakat, bangsa, dan Negara bahkan secara pribadi.
8. Menutut hak setelah
melaksanakan kewajiban.
9. Mengunakan
kebebasan dengan rasa tanggung jawab.
10. Mau menghormati hak
orang lain dalam menyampaikan pendapat.
11. Membiasakan diri
memberikan kritik yang bersifat membangun.
kita sebagai generasi penerus bangsa sebagai ujung tombak dalam usaha
mempertahankan Negara demokrasi di Indonesia, sudah semestinya kita berperan
serta dalam mewujudkan kehidupan yang demokrasi.
Ada beberapa contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya nilai-nilai
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, diantaanya :
1.
Dalam kehidupan di
lingkungan keluarga
a. Ikut serta dalam
setiap musyawarah keluraga.
b. Tidak memaksakan
kehendak kepada anggota keluarga yang lain.
c. Menghargai pendapat
anggota keluraga yang lain ( dalam musyawarah kelurga).
d. Selalu melaksanakan
tugas harian di keluarga, misalnya nyapu rumah, nyuci piring, dst.
e. Selalu berbuat adil
kepada diri sendiri dan anggota keluarga yang lain.
2.
Dalam kehidupan di
lingkungan sekolah
a. Senang ikut serta
dalam kegiatan organisasi ekstrakulkuler, misalnya OSIS, pramuka, PMR, dan
sebagainya.
b. Aktif dalam
kegiatan diskusi kelas.
c. Menghormati
pendapat teman walaupun sangat bertentangan dengan pendapat kita.
d. Tidak berpandang
bulu dalam bergaul.
e. Mengembangkan pola
hubungan yang harmonis dengan warga sekolah lainya.
f. Berani tampil kedepan dalam melaksanakan setiap
keputusan hasil musyawarah, misalnya musyawarah kelas, OSIS, dll
3.
Dalam kehidupan di
lingkungan masyarakat
a. Menghindari diri
dari perbuatan otoriter.
b. Mengembangkan
toleransi antar umut beragama.
c. Berani menyampaikan
pendapat untuk kepentingan masyarakat.
d. Mampu bekerja sama
dengan orang lain untuk hal-hal yag poditif.
e. Menerima perbedaan
pendapat.
4.
Dalam kehidupan di
lingkungan bangsa dan bernegara
a. Mendukug kelancaran
proses pemilihan umum.
b. Selalu berbuat
sesuai dengan hukum yang berlaku.
c. Memahami masalah
yang di hadapi bangsa.
d. Menyikapi media
massa secara kritis dan objektif.
e. Melaksanakan amanat
rakyat.
Semoga bermamfaat eahh
temen-temen..!!!!
0 komentar:
Posting Komentar