Pages

Subscribe:

Kamis, 29 September 2011

Perkembangan dan pelaksanaan demokrasi di indonesia

PERKEMBANGAN DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi yang di kembangkandi Indonesia adalah demokrasi pancasila, yaitu demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa pancasila. Demokrasi pancasila hakikatnya adalah sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan Negara, sebagaimana telah di rumuskan dalam pancasila dalam UUD 1945.
Demokrasi pancasila pada dasarnya tercantum dalam sila ke 4 pancasila, yaitu “kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” yang di jiwai oleh ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan untuk mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.     Sejarah pertumbuhan demokrasi di Indonesia

Untuk dapat melihat pelaksanaan demokrasi di Indonesia, perlu kita lihat sejarah pertumbuhan demokrasi pancasila berdasarkan matrial dan formal sebagai barikut :
a.      Aspek matrial, prinsip dasar demokrasi pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia Indonesia sebagian bagai integral dari social budatya bangsa Indonesia. Pikiran dasar yang berkembang merupakan upaya bersama menusia Indonesia dalam rangka memecahkan berbagai masalah kehidupan yang dihadapinya. Untuk itu, unsure kebersamaan yang di jiwai oleh perinsip kekeluargaan menjadi faktor utama. Dengan demikian, hasil pemecahan masalah tetap berada dalam konteks kagotong royong dan kebahagiaan hidup bersama pula.
b.      Aspek formal, peristiwa 17 agustus 1945 selain mendatangkan kehidupan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, juga menghasilkan kehidupan berkonstitusi tertulis/formal. Di dalam konstitusi telah disepakati dan ditetapkan berbagai prinsip hidup bernegara, antara lain tentanghal kedaulatan rakyat, kekuasaan presiden, DPR, kehakiman, MPR, dan sebagainya. Melalui proklamasi, falsafah/ideology dengan system politik demokrasi pancasila ditetapkan secara formal di dalam UUD 1945 yang untuk selanjutnya di gunakan dlam kehidupan dalam perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejarah mencatat bahwa dalam perjalanan bangsa Indonesia setelah ditetapkan UUD 1945, telah terjadi inkonstitusional terhadap hasil kesepakatan system politik. Hal ini tersbukti dengan banyaknya pelaksanan demokrasi si Indonesia selama kurun waktu lima puluh tahun yang secara garis besar dapat sikemukakan sebagai berikiut :
1.      Periode 1945-1949 dalam UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi pancasila namun dalam penerapanya berlaku demokrasi libral.
2.      Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS, berlaku demokrasi libal.
3.      Periode 1950-1959 dengan UUDS 1945  berlaku demokrasi libral dengan murtipartai.
4.      Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi pancasila namun ang di terapkan demokrasi terpimpin (cendrung otoriter)
5.      Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi pancasila (cendrung otoriter)
6.      Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi pancasila (cendrung otoriter)
7.      Periode 1988 sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi pancasila (cendrung ada perubahan menuju demokrasi).





2.     Pelaksaan demokrasi pancasila di Indonesia pada era orde lama, orde baru, dan era roformasi.

a.      Demokrasi di masa orde lama.
Demokrasi pada masa orde lama adalah penerapan demokrasi terpimpin. Penerapan demokrasi terpimpin menyebabkan penyimpangan-penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945. Kebijakan yang menyebabkan penyimpangan tersebut sebagai berikut :
1)     Presidenn mengangkat DPR menjadi mentri.
2)     Pelaksaanan demokrasi terpimpin cenderung bergeser menjadi permusatan kekuasaan pada presiden/pemimpin besar revolusi dengan wewenang melebihi yang di tentukan oleh UUD 1945.
3)     MPRS melalui ketetapan MPRS No.II/MPRS/1963, mengangkat Ir.suekarno sebagai presiden seumur hidup.
4)     Pada 1960, DPR hasil pemilu 1955 di bubarkan oleh presiden karena APBN yang diajukan pemerintah tidak disejukui oleh DPR kemudian dibentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
5)     Hak budget DPR tidak berjalan setelah tehun 1960 karena pemerintah tidak mengajukan RUU-APBN untuk mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan.
b.     Demokrasi di masa orde baru
Orde baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat, bangsa, dan Negara yang di letakan kepada kemurnan pancasila dan UUD 1945. Orde baru merupakan koreksi total terhadap segala macam penyimpangan ketatanegaraan di berbagai bidang sejak tahun 1945 sampai tahun 1960. Siding umum MPRS menghasilkan ketetapan-ketetapan sebagai berikut :
1)     Tap MPRS No.IX/MPRS/1966 tentang pengukuhan surat perintah 11 meret 1966.
2)     Tap MPRS No.X/MPRS/1966 tentang penyesuaian kembali semua lembaga-lembaga Negara menurut ketentuan UUD 1945.
3)     Tap MPRS No.XI/MPRS/1966 tentang pemilihan umum.
4)     Tap MPRS No.XI/MPRS/1966 tentang penegasan kembali landasan kebijakan politik Luar Negri RI.
5)     Tap MPRS No.XII/MPRS/1966 tentang pembentukan cabinet ampere sebagai kabinet Dwikora.
6)     Tap MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang peninjauan kembali kebijakansanaan yang menyangkut bidang pertahanan dan keamanan.
7)     Tap MPRS No.XVI/MPRS/1966 tentang penyabutan tap MPRS No.III/MPRS/1966 tentang penyangkutan presiden suekarno sebagai presiden seumur hidup.
8)     Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR tentang sumber tertib hukum Republik indonesa dan tata urutan peraturan perundang-undangan
c.      Demokrasi di masa Repormasi
Orde repormasi dikenal dengan pula sebagai orde pembangunan, karena orde ini dirancangkan Repelita(rencana pembangunan lima tahun). Setiap pelita memiliki target juga ditetapkan tujuan jangka pendek (lima tahun) dan tujuan jangka panjang (25 tahun) selain itu, orde repormasi merupakan orde perubahan dalam suatu bentuk yang bersumber pada nilai-nilai dari sila-sila pancasila di segala bidang kehidupan yang mengarah kepada pelaksanaan demokrasi yang lebih baik. Semangat dan jiwa repormasi berakar pada asas kerakyatan, sebab rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara dan sekaligus senagai tujuan kekuasaaan.
Asal mula keberhasilan repormasi dimulai dengan mundurnya presiden sueharto pada tanggal 21 maret 1998 dan diganti oleh prof.Dr.Ir.Ing. B. J. Habibie.
Langkah langkah yang telah diambil pada awal repormasi secara menyeluruh adalah sebagai berikut :
1)     Melaksanakan pemilhan umum yang lebih demokratis dengan asas jujur, adil. Langsung, bebas, dan rahasia berdasarkan UU No.3 tahun 1998 serta membatasi campur tangan pemerintah dalam pelaksanaan pemilu.
2)     Melaksanakan repormasi di bidang politik, ekonomi, dan hukum.
3)     Kebijaksanaan dalam pembenahan system ketatanegaraan/pemerintah Republik Indonesia.



Pelaku demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Menurut Prof.darji darmodiharjo, S,H, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudanya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya sebuah Negara dapat disebutkan sebagai Negara demokrasi, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memilki persamaan di muka hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan dan memperoleh pendapat yang layak karena terjadi distribusi pendapat yamg adil.
Suatu budaya demokrasi tidak mingkin terwujud jaka tidak ada dukungan dari masyarakat. Pada dasarnya timbulnya budaya demokrasi disebabkab karena rakyat tidak senang adanya tindakan yang sewenang-wenang baik dari pihak penguasa maupun dari rakyar sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut.
Bagaimana cara kita dapat berperilaku demokratis dalam kehidupan kita sehari-hari ??...
Untuk menjalankan kehidupan demokrasi, kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa perinsip di bawah ini :
1.      Membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan hukum yang barlaku.
2.      Membiasakan diri bertindak demokrasi dalam segala hal.
3.      Membiasakan diri menyelesaikan persoalan dalam permusyawarah.
4.      Membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan.
5.      Membiasakan diri memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokrasi.
6.      Selalu mengunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur dalam musyawarah.
7.      Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musuawarah baik kepada tuhan yang maha esa, masyarakat, bangsa, dan Negara bahkan secara pribadi.
8.      Menutut hak setelah melaksanakan kewajiban.
9.      Mengunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab.
10. Mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat.
11. Membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.

kita sebagai generasi penerus bangsa sebagai ujung tombak dalam usaha mempertahankan Negara demokrasi di Indonesia, sudah semestinya kita berperan serta dalam mewujudkan kehidupan yang demokrasi.
Ada beberapa contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, diantaanya :
1.     Dalam kehidupan di lingkungan keluarga
a.      Ikut serta dalam setiap musyawarah keluraga.
b.      Tidak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga yang lain.
c.       Menghargai pendapat anggota keluraga yang lain ( dalam musyawarah kelurga).
d.      Selalu melaksanakan tugas harian di keluarga, misalnya nyapu rumah, nyuci piring, dst.
e.      Selalu berbuat adil kepada diri sendiri dan anggota keluarga yang lain.
2.     Dalam kehidupan di lingkungan sekolah
a.      Senang ikut serta dalam kegiatan organisasi ekstrakulkuler, misalnya OSIS, pramuka, PMR, dan sebagainya.
b.      Aktif dalam kegiatan diskusi kelas.
c.       Menghormati pendapat teman walaupun sangat bertentangan dengan pendapat kita.
d.      Tidak berpandang bulu dalam bergaul.
e.      Mengembangkan pola hubungan yang harmonis dengan warga sekolah lainya.
f.  Berani tampil kedepan dalam melaksanakan setiap keputusan hasil musyawarah, misalnya musyawarah kelas, OSIS, dll
3.     Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat
a.      Menghindari diri dari perbuatan otoriter.
b.      Mengembangkan toleransi antar umut beragama.
c.       Berani menyampaikan pendapat untuk kepentingan masyarakat.
d.      Mampu bekerja sama dengan orang lain untuk hal-hal yag poditif.
e.      Menerima perbedaan pendapat.
4.     Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan bernegara
a.      Mendukug kelancaran proses pemilihan umum.
b.      Selalu berbuat sesuai dengan hukum yang berlaku.
c.       Memahami masalah yang di hadapi bangsa.
d.      Menyikapi media massa secara kritis dan objektif.
e.      Melaksanakan amanat rakyat.









Semoga bermamfaat eahh temen-temen..!!!!


0 komentar:

Posting Komentar